KEBIJAKAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
CSR dilakukan Perusahaan sebagai bentuk komitmen dan peran serta dalam meningkatkan Program Keuangan Berkelanjutan. Dasar pelaksanaan CSR, yaitu sebagai berikut:
1. Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Pasal 74 tentang Perseroan Terbatas.
2. Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan.
3. Pasal 8 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 51/ POJK.03/2017 tentang Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten, dan Perusahaan Publik.
Perseroan berpedoman pada Memo Internal No. 3873/HRD/III/2021 dalam melaksanakan program CSR, yang meliputi kegiatan sebagai berikut:
1. Bantuan bagi karyawan yang terkena musibah bencana alam, seperti gempa bumi, tanah longsor, banjir dan sebagainya;
2. Bantuan bagi komunitas/yayasan, seperti panti asuhan, sekolah dan sebagainya;
3. Bantuan kesehatan berupa vaksinasi di masa pandemi; dan
4. Kegiatan lain dengan persetujuan Direksi.