A. Fitur Utama
Khusus pengusaha UMKM yang berbadan usaha, KBFMF siap membantu pengembangan usaha Anda melalui Invoice Financing (Anjak Piutang) dengan bunga kompetitif. KB FMF selalu percaya bahwa pertumbuhan bisnis kami sejalan dengan pertumbuhan bisnis Anda. Kami merancang produk pinjaman untuk badan usaha yang dapat menunjang perkembangan usaha Anda. Selain memberikan kemudahan dalam mencapai tujuan bisnis Anda, KB FMF siap memberikan pinjaman dengan suku bunga terjangkau melalui Invoice Financing/ Anjak Piutang.
Secara umum Invoice Financing/ Anjak Piutang merupakan suatu usaha pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi yang memiliki TOP (term of payment). Dengan adanya Invoice Financing, usaha atau bisnis Anda tetap dapat berjalan dengan baik dan arus keuangannya pun bisa kembali lancar. Sementara invoice belum dibayarkan, UKM tetap bisa mengejar project-project lain dengan modal kerja yang dipinjam menggunakan Invoice Financing. Dengan itu, opportunity cost pun dapat dikurangi dan UKM dapat berkembang lebih jauh.
B. Manfaat
1. Mendapatkan dana untuk modal kerja dengan penjualan Piutang.
2. Usaha atau bisnis Anda tetap dapat berjalan dengan baik dan arus keuangannya pun bisa kembali lancar.
3. Dapat tetap mengejar project-project lain dengan modal kerja yang dipinjam menggunakan Invoice Financing sementara invoice belum dibayarkan.
4. Mengurangi opportunity cost dan dapat mengembangkan UKM.
C. Ketentuan Pembiayaan:
1. Range Pembiayaan: minimal Rp 50 juta.
2. Jangka waktu (tenor) pembiayaan: 1 sd 6 bulan.
3. Bunga mulai 1% flat per bulan*.
*Tingkat Suku Bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Perusahaan yang berlaku.
D. Persyaratan dan Tata Cara:
1. Konsumen berbentuk badan usaha dan telah menjalankan usaha selama minimal 2 tahun.
2. Memiliki jaminan berupa sertifikat tanah / bangunan.
3. Memiliki dokumen legalitas seperti: Akta pendirian, Akta perubahan AD, SK Domisili, NIB, Izin Usaha, KTP & NPWP, serta laporan keuangan 3 tahun terakhir.
4. Melengkapi dokumen persyaratan lainnya.
E. Risiko
1. Pengenaan denda keterlambatan jika terdapat keterlambatan pembayaran.
2. Penalty jika melakukan percepatan pelunasan.
3. Tercatat riwayat kredit macet pada SLIK OJK, jika tidak melakukan pembayaran sampai dengan 180 hari.
F. Biaya
Terdapat biaya provisi, asuransi kredit, dan pengikatan agunan sesuai ketentuan yang berlaku.
G. Informasi Tambahan
Tidak semua Kantor Cabang kami melayani Produk Pembiayaan di atas, untuk informasi lebih lanjut silahkan menghubungi Customer Service kami (Contact Center: (021) 1500605).