Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 005/KBFMF/XII/2023 tertanggal 20 Desember 2023. Secara umum mengatur mengenai: i) Kebijakan dan Prosedur Manajemen Risiko; ii) Penetapan Limit Risiko; iii) Identifikasi Risiko; iv) Pengukuran Risiko; v) Pengendalian Risiko; vi) Pemantauan Risiko; vii) Sistem Informasi Manajemen Risiko; vii) Pengukuran Berdasarkan Masing-masing Profil Risiko.