Agunan Tanah dan Bangunan
Solusi Kebutuhan Dana Anda
A. Fitur Utama
Kredit dengan agunan tanah dan bangunan adalah fasilitas yang diberikan untuk kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus, seperti membiayai inventaris, piutang, proyek, atau kebutuhan lainnya. Salah satu kunci keberhasilan usaha adalah tersedianya modal yang memadai dan tepat guna.
Kredit Modal Kerja KBFMF adalah fasilitas pembiayaan yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha atau kebutuhan modal kerja khusus, seperti pembiayaan inventaris, piutang, proyek, atau kebutuhan lainnya, dengan agunan tanah dan bangunan.
Dengan adanya kredit modal kerja dengan jaminan tanah dan bangunan, usaha atau bisnis Anda tetap dapat berjalan dengan baik, dan arus keuangan pun bisa kembali lancar.
B. Manfaat
- Mendapatkan pinjaman untuk modal kerja tanpa kartu kredit.
- Cukup menyerahkan dokumen BPKB atau sertifikat bangunan sebagai agunan.
- Bangunan tetap dapat digunakan untuk keperluan usaha.
- Maksimal pembiayaan sebesar 70% dari nilai agunan.
- Besaran angsuran dapat disesuaikan dengan penghasilan per bulan.
- Pembayaran angsuran mudah, melalui:
- Kasir Kreditplus
- Payment point (Indomaret, Alfamart, transfer Bank)
- Aplikasi Kreditplus Mobile
C. Ketentuan Pembiayaan
- Minimal pembiayaan: Rp100 juta.
- Jangka waktu pinjaman (tenor): Hingga 2 tahun.
- Bunga flat: 0,5% per bulan*.
- Tingkat suku bunga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan perusahaan yang berlaku.
D. Persyaratan dan Tata Cara
- Konsumen berbentuk badan usaha dan telah menjalankan usaha minimal 2 tahun.
- Memiliki jaminan berupa sertifikat tanah/bangunan.
- Memiliki dokumen legalitas, meliputi:
- Akta pendirian
- Akta perubahan Anggaran Dasar (AD)
- SK Domisili
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Laporan keuangan 3 tahun terakhir
- Melengkapi dokumen persyaratan lainnya.
E. Risiko
- Denda keterlambatan pembayaran angsuran sebesar 0,5% per hari dari sisa pokok pinjaman.
- Tercatat sebagai kredit macet pada SLIK OJK, jika tidak melakukan pembayaran hingga 180 hari.
F. Biaya
Terdapat biaya provisi, administrasi, asuransi, dan pengikatan agunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
G. Informasi Tambahan
Tidak semua kantor cabang kami melayani produk pembiayaan ini. Untuk informasi lebih lanjut, silakan menghubungi Customer Service di Contact Center: (021) 1500605.