Agunan Tanah dan Bangunan
Butuh Tambahan Modal Buat Usaha? Agunan Tanah dan Bangunan Merupakan fasilitas yang diberikan untuk kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai Inventory / Piutang / Proyek atau kebutuhan lainnya
Salah satu kunci keberhasilan usaha adalah tersedianya modal yang memadai dan tepat guna. Kredit modal Kerja KBFMF adalah fasilitas kredit yang diberikan untuk memenuhi kebutuhan modal kerja yang habis dalam satu siklus usaha dan atau kebutuhan modal kerja yang bersifat khusus seperti untuk membiayai inventory / piutang / proyek atau kebutuhan khusus lainnya, dengan agunan tanah dan bangunan.
Dengan adanya kredit modal kerja dengan jaminan Tanah dan Bangunan, usaha atau bisnis Anda tetap dapat berjalan dengan baik dan arus keuangannya pun bisa kembali lancar.
Fitur Kredit :
- Limit kredit di atas Rp 500 juta s.d Rp 10 Milyar.
- Jangka waktu pinjaman sampai dengan 2 (dua) tahun.
- Bunga mulai 1%-1,5% flat per bulan atau 12% -18% effective per tahun.
- Proses lebih mudah.
Tata cara pengajuan Kredit :
- Konsumen berbentuk badan usaha dan telah menjalankan usaha selama minimal 2 tahun
- Mengajukan surat permohonan
- Memiliki jaminan berupa sertifikat tanah / bangunan
- Memiliki dokumen legalitas seperti :
Akta pendirian, Akta perubahan AD, SK Domisili, NIB, Izin Usaha, KTP & NPWP, serta laporan keuangan 3 tahun terakhir
Biaya yang dibebankan :
- Biaya provisi / biaya komisi
- Bunga kredit
- Denda atas keterlambatan
- Biaya notaris
- Biaya lain-lain seperti :
Appraisal, Asuransi, dan pengurusan akta kuasa menjual/ APHT/ SKMHT
Dokumen yang dibutuhkan :
Dokumen
|
Surat Permohonan Pembiayaan
|
Dokumen Legalitas Perusahaan
- Akta Pendirian dan SK menkumham
- Akta Perubahan Anggaran Dasar dan SK menkumham (jika ada)
- Akta Perubahan Pengurus Terakhir dan SK Menkumham
- NPWP Perusahaan
- SK Domisili
- NIB
- Izin Usaha (termasuk izin usaha khusus apabila ada)
- KTP & NPWP Pengurus sesuai akta Perusahaan
|
Laporan Keuangan 3 tahun terakhir (2020, 2019 & 2018)
|
Rekening Koran 6 bulan terakhir
|
Sertifikat atas nama perusahaan :
SHM/HGB, IMB, APHT, SKMHT, Akta Kuasa Menjual
|
Bukti Pelunasan Pajak Tanah dan Bangunan
|
Sertifikat jika perorangan atau atas nama pemegang saham :
- SHM/HGB, IMB, APHT, SKMHT, Akta Kuasa Menjual
- KTP suami dan istri
- Akta nikah
- Kartu Keluarga
- Akta lahir Suami dan istri
- Surat ganti nama suami dan istri (jika ada)
- Surat bukti kewarganegaraan suami dan istri (jika ada)
|
Invoice pembelian atau penggunaan dana wajib diserahkan ke KBFMF paling lambat 60 hari sejak pencairan
|