Jangan Bingung! Begini Cara Biar Pengaduanmu Cepat Ditangani!

Sebagai wujud komitmen dalam menerapkan prinsip Pelindungan Konsumen di sektor jasa keuangan, perusahaan pembiayaan wajib menyediakan sarana pengaduan yang mudah dijangkau , transparan, dan responsif bagi seluruh konsumen.

Mekanisme pengaduan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan serta Surat Edaran OJK Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.

Konsumen yang memiliki keluhan terkait layanan atau produk pembiayaan dapat menyampaikan pengaduannya melalui berbagai kanal resmi Kreditplus, antara lain:

Setiap pengaduan yang diterima akan dicatat dan diverifikasi terlebih dahulu oleh tim terkait. Perusahaan kemudian akan menindaklanjuti pengaduan tersebut. Proses penyelesaian pengaduan dilakukan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, dan khusus pengaduan lisan diselesaikan dalam waktu 5 (lima) hari kerja sejak pengaduan diterima secara lengkap. Dalam kondisi tertentu, Kreditplus dapat memperpanjang waktu penyelesaian hingga 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya, dengan tetap memberikan pemberitahuan kepada Konsumen beserta alasan yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila konsumen merasa hasil penyelesaian dari Kreditplus belum memenuhi harapan, Konsumen berhak melanjutkan proses penyelesaian melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”). LAPS SJK merupakan lembaga independen yang memfasilitasi penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha jasa keuangan melalui mekanisme mediasi, ajudikasi, maupun arbitrase.

Back To List