Salah satu modus yang sering terjadi adalah penyamaran identitas (impersonation), di mana pelaku mengaku sebagai pihak resmi dan meminta data konsumen. Praktik ini juga melanggar UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi, yang melarang penyalahgunaan data pribadi secara melawan hukum.
Penyamaran Identitas (Impersonation) merupakan salah satu modus penipuan yang dilakukan dengan cara menggunakan identitas pihak lain, khususnya lembaga jasa keuangan, untuk memperoleh kepercayaan konsumen. Hal ini dapat berupa penggunaan nama, logo, hingga tampilan komunikasi yang menyerupai kanal resmi. Dalam praktiknya, pelaku berupaya menciptakan kesan seolah-olah berasal dari institusi yang sah, misalnya sebagai petugas layanan pelanggan atau perwakilan resmi. Komunikasi yang digunakan seringkali tampak meyakinkan, baik dari segi bahasa, format pesan, maupun media yang digunakan.
Pelaku biasanya menghubungi konsumen dengan berbagai alasan, seperti:
Verifikasi atau pembaruan data
Penanganan kendala pada akun atau transaksi
Penyampaian informasi layanan atau program tertentu
Dalam situasi tersebut, konsumen dapat diminta untuk menyampaikan informasi pribadi, seperti data identitas, kode OTP, detail akun, dan bahkan diminta melakukan tindakan tertentu seperti; meng-klik link (tautan) yang dikirim melalui WA / SMS. Apabila konsumen langsung mengikuti permintaan atau arahan dari pihak tersebut tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu melalui kanal resmi lembaga jasa keuangan, hal ini berpotensi menimbulkan kerugian bagi konsumen. Seiring dengan perkembangan teknologi, modus ini kerap dilakukan melalui berbagai kanal, seperti telepon, pesan instan, email, hingga media sosial, dengan tampilan yang semakin menyerupai komunikasi resmi.
Cara Mencegah Modus Penipuan
Apabila Anda menghadapi situasi yang mengarah pada modus penipuan, tetaplah waspada dan jangan terburu-buru mengambil tindakan yang dapat membahayakan data pribadi serta keamanan keuangan Anda. Berikut adalah langkah-langkah pencegahannya:
Tolak Permintaan Akses Tautan: Jika seseorang menghubungi melalui telepon dan meminta Anda mengakses tautan (link) tertentu yang dikirimkan ke ponsel, segera tolak permintaan tersebut. Pastikan Anda selalu memeriksa kebenaran informasi terlebih dahulu.
Lakukan Verifikasi (Cross-check): Selalu lakukan verifikasi informasi dengan menghubungi Bank atau lembaga jasa keuangan resmi tempat Anda terdaftar melalui Contact Center atau saluran komunikasi resmi perusahaan.
Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Jangan pernah memberikan data sensitif kepada siapa pun, termasuk PIN, Password, dan kode OTP. Ingatlah bahwa lembaga keuangan resmi tidak akan pernah meminta data tersebut melalui saluran komunikasi apa pun.
Pahami Produk Keuangan: Pastikan Anda memahami sepenuhnya mekanisme produk dan layanan keuangan sebelum menggunakannya untuk menghindari celah manipulasi oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.