Pinjol atau Pindar? Jangan Sampai Salah Pilih, Ini Bedanya!
Sekilas terdengar mirip, tapi sebenarnya Pinjol dan Pindar punya perbedaan besar.
Pinjol identik dengan Pinjaman Online Ilegal yang tidak berizin dan tidak diawasi OJK. Sementara itu, Pindar atau Pinjaman Daring Resmi adalah istilah baru untuk layanan pinjaman online resmi yang diawasi OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan terdaftar di AFPI (Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia).

Singkatnya, Pindar itu legal dan aman, sedangkan Pinjol ilegal penuh risiko. Nah biar kamu ngga salah pilih lagi, berikut ini adalah perbedaan yang cukup signifikan diantara keduanya yang wajib kamu tau!
- Legalitas dan Pengawasan
- Pindar : Legal dan diawasi ketat oleh OJK. Penyedia layanan harus memenuhi regulasi seperti POJK terbaru (misalnya POJK No. 40 Tahun 2024) untuk LPBBTI—penyedia fintech peer-to-peer lending.
- Pinjol : Beroperasi tanpa izin dan tanpa pengawasan OJK, sehingga bisa melakukan apa saja tanpa pertanggungjawaban hukum.
- Transparansi Bunga & Biaya
- Pindar : Harus transparan. OJK mengatur bunga maksimal, misalnya 0,2% per hari untuk konsumtif jangka pendek.
- Pinjol : Bunganya tinggi dan tidak transparan. Kadang baru muncul biaya tersembunyi di akhir—bikin kaget atau malah terjebak.
- Etika & Prosedur Penagihan
- Pindar : Kalau telat bayar, debt collector dilarang menagih lewat batas waktu (misal malam hari, hari libur), harus pakai SOP baku dan profesional—kolektor bahkan wajib punya sertifikat dari AFPI.
- Pinjol : Biasanya menggunakan intimidasi, ancaman, bahkan menyebarkan data pribadi demi tekanan. Cara ini tentu tidak beretika dan menyalahi aturan.
- Perlindungan Data & Privasi
- Pindar : Hanya boleh meminta akses terbatas—kamera, mikrofon, dan lokasi (CAM-ILAN)—semua tertulis jelas dan dipatuhi aturan keamanan digital.
- Pinjol : Bisa meminta akses berlebihan—sampai membaca kontak, file, atau data pribadi lainnya—bahkan tidak jarang menyalahgunakan data tersebut.
- Saluran Pengaduan & Perlindungan Konsumen
- Pindar : Punya saluran pengaduan resmi, baik di platform, AFPI, maupun OJK; jadi konsumen bisa melapor jika ada pelanggaran.
- Pinjol : Tidak ada mekanisme pengaduan—kalau ada masalah, tidak ada pihak yang bisa dimintai pertolongannya.
Dalam bahasa sederhana: “Pindar bukan sekadar nama baru untuk pinjol—tapi simbol fintech lending yang aman dan bertanggung jawab.” Kalau kamu sedang butuh pinjaman digital, pastikan pilih platform yang tercatat di OJK dan AFPI—itu sudah tanda bagus bahwa kamu berada di jalur yang benar.
Back To List