Cicilan Lebih Puanjangg! Yuk Cicil Sampai 36 Bulan di Kreditplus

Periode Promo : 01 Juni - 31 Juli 2026

Untuk informasi lebih lanjut, yuk cek syarat dan ketentuan berikut:

  1. Produk: Semua Produk Gadget & Home Appliance (untuk informasi mengenai type produk yang dapat dibiayai dengan Kreditplus dapat diperoleh melalui CRO atau Sales Kreditplus)
  2. Harga Barang adalah Rp 5.000.000,- s/d Rp 45.000.000,-  berlaku untuk Konsumen Kreditmu yang berada di wilayah yang tercover Kreditplus (untuk informasi mengenai dealer yang bekerjasama dengan Kreditplus dapat diperoleh melalui CRO atau Sales Kreditplus)
  3. Biaya admin: Rp 0,- 
  4. Uang Muka / DP : Mulai 0%. (bisa berbeda tergantung penilaian kredit masing-masing konsumen)
  5. Bunga : berlaku bunga mulai 1.99% per bulan (bisa berbeda tergantung penilaian kredit masing-masing konsumen)
  6. Promo ini berlaku untuk tenor panjang dengan cicilan: 15, 18, 24 atau 36 bulan
  7. Periode promo : 01 Juni - 31 Juli 2026
  8. Pastikan limit Kreditmu Anda cukup apabila akan menggunakan limit kreditmu dengan mengecek limit kreditmu anda di aplikasi Kreditplus Mobile. Anda juga bisa melakukan transaksi dengan melalui bantuan CRO atau sales Kreditplus di dealer rekanan. 
  9. Pastikan nomor Handphone yang diinput sama dengan saat awal pengajuan limit, apabila nomor HP berubah, silahkan hubungi Contact Center Kreditplus melalui Whatsapp Chat via 08118300605, atau email via cs@kreditplus.com, atau web chat via www.kreditplus.com
  10. Apabila ada perubahan data NIK, nama lengkap, tanggal lahir, atau data pribadi lainnya diwajibkan untuk melakukan pengkinian data dengan cara menghubungi cabang Kreditplus terdekat untuk perubahan data. Estimasi penyelesaian 1x24 jam
  11. Jika Anda belum memiliki limit Kreditmu, segera ajukan limit/aktivasi limit Kreditmu melalui aplikasi Kreditplus Mobile yang tersedia di Google Play Store atau Apple Store.
  12. Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan promo berlaku, dapat menghubungi Contact Center  melalui Whatsapp Chat via 08118300605

Back To List