
Perkembangan layanan keuangan digital memberikan kemudahan, namun juga meningkatkan risiko penipuan (fraud). Sebagian besar kasus juga terjadi akibat penyalahgunaan data pribadi atau kurangnya kewaspadaan konsumen. Hal ini sejalan dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dalam POJK No. 6/POJK.07/2022, khususnya Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 31, yang menegaskan kewajiban konsumen untuk beritikad baik serta menjaga kerahasiaan data pribadi.
See More
Mengambil fasilitas pembiayaan bukan sekadar urusan mendapatkan barang impian atau modal usaha. Di balik tanda tangan di atas materai, ada tanggung jawab besar yang saling mengikat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK No. 22 Tahun 2023 telah merancang aturan main agar konsumen dan lembaga pembiayaan memiliki hubungan yang sehat dan seimbang.
See More